Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

FKKM Riau Usulkan Pengelolaan Hutan Multi Pihak

FKKM Riau Usulkan Pengelolaan Hutan Multi Pihak
Ilustrasi (int)
Rabu, 30 Januari 2019 10:12 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau mengusulkan pengelolaan hutan secara multi pihak. Berdasarkan Undang - undang RI Nomor 41Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.

Hal itu diungkapkan DPW FKKM Riau, M Mardiansyah, Rabu, (30/1/2019). Mardiansyah menjelaskan, pengelolaan hutan diarahkan untuk dikelola secara bersama untuk sebesar -besarnya kemakmuran rakyat. Maka pengelolaan hutan secara multi pihak menjadi pilihan strategis dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

"Hutan harus dikelola oleh pihak - pihak yang pro kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga sejalan dengan perspektif community based. Yang kita maksud pihak itu adalah pemerintah, masyarakat, pebisnis, tokoh masyarakat, dan tokoh adat," ujarnya.

Lanjutnya, dengan pengelolaan hutan dengan cara ini, pemerintah tidak mutlak menguasai hutan dan partisipasi masyarakat pun lebih besar untuk turut menjaga kelestarian alam.

"Program Perhutanan Sosial yang merupakan suatu bentuk pengelolaan hutan yang membuka ruang partisipasi masyarakat didukung oleh multipihak untuk mengelola hutan. Namun diakui, masih ada pemahaman dan persepsi publik yang kurang tepat terhadap program ini. Sebagian pihak masih beranggapan bahwa Perhutanan Sosial hanya sebatas program bagi-bagi ijin dan kawasan sehingga melegitimasi penguasaan dalam artian membagikan kawasan yang selama ini dikuasasi koorperasi kepada masyarakat," jelasnya.

"Padahal program Perhutanan Sosial sesungguhnya hanyalah pelimpahan hak pengelolaan yang bersamanya melekat hak dan tanggung jawab pengelolaan hutan sesuai aturan yang berlaku. Akibat pemahaman dan persepsi yang kurang, menggelindingkan semangat yang sempit sehingga terkesan hanya berjuang mendapatkan ijin. Setelah ijin didapat tidak ditindak lanjuti dengan pengelolaan yang sesungguhnya menjadi inti program Perhutanan Sosial," lanjutnya.

Sementara proses pengelolaan kawasan pasca didapatkannya ijin Perhutanan Sosial oleh masyarakat tersebut sangat membutuhkan dukungan multipiihak. Menurutnya, masyarakat memiliki keterbatasan sumberdaya dan sarana prasarana untuk pengelolaan dan pengembangan usaha kehutanannya.

Oleh karena itu, dukungan administrasi berupa penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan (RP), tata hutan dan sebagainya membutuhkan pendampingan dari pihak-pihak yang memiliki sumberdaya manusia terkait hal tersebut.

Oleh sebab itu, FKKM Wilayah Riau bersama beberapa lembaga dengan dukungan Yayasan Belantara melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam pengelolaan hutan termasuk dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial. Begitu juga pendampingan pengolahan dan pemanfaatan lahan hingga pemasarannya.

"Karena jika ijin Perhutanan Sosial yang didapat tidak dikelola maka akan menjadi beban dan masalah bagi pemegang ijin. Karena dengan telah diberikannya dan diterimanya ijin tersebut, maka melekatlah tanggung jawab pengelolaan maupun pengamanan pada kawasan tersebut. Kedepan diharapkan paradigma pengelolaan hutan harus diarahkan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat," jelasnya.

"Masyarakat yang sejahtera dan peradaban yang lebih baik akan memandang hutan sebagai penyangga kehidupan berupa kenyamanan dan keindahan sehingga muncul kesadaran pribadi untuk menjaga dan mengelola serta memanfaatkan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Namun masyarakat yang belum atau jauh dari sejahtera akan memandang hutan sebagai sumber kehidupannya," tegasnya. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/