Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hasil Pengembangan, Resmob Polda Metro Berhasil Gulung 4 Komplotan Curanmor Sadis

Hasil Pengembangan, Resmob Polda Metro Berhasil Gulung 4 Komplotan Curanmor Sadis
Konfrensi pers Polda Metro soal pengungkapan pelaku curanmor. (GoNews.co/Karundeng)
Minggu, 03 Februari 2019 16:37 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan. Keempatnya merupakan penjahat sadis yang setiap beraksi menggunakan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempatnya ditangkap di apartemen kawasan Tangerang. Empat pelaku berinisial DK alias S (27), A (27), A alias S (26) dan D (31). Mereka sudah 10 bulan tinggal di apartemen tersebut.

"Pada 1 Febuari 2019 petugas melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku di daerah Tangerang. Namun, pelaku atas nama DK mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/1).

Argo menjelaskan, awal mula terungkapnya aksi ini pada saat petugas melakukan penyelidikan dari bulan November 2018 lalu. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat di lima lokasi kejadian di wilayah Tangerang, Tambora dan Kebayoran Lama.

"Penyidik melakukan penyelidikan antara bulan November-Januari. Ada video viral di medsos kejadian curanmor di Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan kelompok ini beraksi di puluhan lokasi. Sementara terdeteksi lima lokasi. Kelompok ini adalah kelompok curanmor dari Lampung," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, para pelaku yang secara keseluruhan berjumlah enam orang ini tak melihat situasi atau tempat untuk mereka melakukan pencurian. Karena, mereka berani dan nekat melakukan aksi kejahatan ini dengan bermodalkan senjata api.

"Ternyata kelompok ini ada enam orang. Dia melakukan pencurian tidak mengenal waktu dan tempat. Mau sepi atau ramai diambil. Jadi kalau nanti kepergok akan melakukan perlawanan mereka akan melakukan penembakan. Pernah melakukan penembakan tapi tidak keluar pelurunya," ungkapnya.

Dia pun menerangkan, peran dari pelaku yakni DK sebagai kapten membuka paksa kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci 'T'. Membawa senjata api untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

"A yang mengendarai motor curian dan membonceng tersangka DK untuk meninggalkan TKP. Untuk S, dia berperan memboncengi tersangka A untuk mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar," terangnya.

Lalu, untuk tersangka D sendiri berperan untuk memboncengi tersangka DK sekaligus juga untuk mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi keadaan lokasi tempat mereka beraksi.

"Keempatnya kini sudah kami tangkap, satu meninggal dunia atas nama DK. Dan dua lagi kini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas inisial AF dan SF," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 1 senjata api, 8 butir amunisi kaliber 9mm, 7 handphone berbagai merk, 2 kunci leter 'T', 8 mata anak kunci leter 'T', 2 dompet, 1 tang, 1 pisai lipat, 7 obeng, 1 SIM C atas nama DK, 1 kartu ATM BRI, 2 KTP atas nama DK dan A, 1 senter dan motor berbagai merk.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/