Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI Bahas Kasus Tindak Lanjut Ganti Rugi Tanah di Bolaang Mongondow

Komite I DPD RI Bahas Kasus Tindak Lanjut Ganti Rugi Tanah di Bolaang Mongondow
Senin, 04 Februari 2019 21:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala Keluarga di lokasi eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondow, Sulawesi Utara, Senin (4/2/2019).

Selain itu Komite I juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meninjau ulang rencana upaya hukum luar biasa dengan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar pendapat Komite I dengan mengundang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Prov. Sulut; Dirjen Anggaran Kemenkeu; Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, di ruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta. Senin, 5 Februari 2019

Ketua Komite I Benny Rhamdani menyataan bahwa putusan pengadilan terhadap kasus ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondo sudah inkrah secara hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014.

"Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow harus segera menyelesaikan ganti rugi tanah ini dan menghimbau kepada Pemda agar tidak melakukan peninjauan kembali atas kemenangan hukum terhadap rakyatnya sendiri, ganti rugi yang diminta hanya 52 miliar saya kira tidak berat jika dibandingkan APBN ataupun APBD yang ada, sudah menjadi kewajiban pemerintah membela hak-hak rakyat, dan saya juga menyesalkan Bupati Bolaang Mongondow yang sudah dua kali kami undang tapi tidak hadir, ini mengecewakan rakyat," tegas Benny.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin menanggapi kasus tersebut bahwa pada prinsipnya masyarakat tidak boleh dirugikan, apa yang dilakukan dan diputuskan adalah yang terbaik dan meredam adanya potensi konflik.

"Mekanisme ganti rugi jika menggunakan APBD sesuai putusan peradilan dan mekanisme undang-undang ini menjadi tanggung jawab Pemda Bolaang. Akan tetapi jika pemerintah pusat dapat membantu dan sesuai mekanisme kenapa tidak, inilah perlunya pertemuan seperti ini. Mengenai rencana Peninjauan Kembali menjadi hak Bupati tapi Kami menyarankan agar dipertimbangkan kembali. Sebisa mungkin melalui proses damai dimungkinkan dengan angka ganti rugi senilai 52 miliar dan pembebanan dapat dibantu pemerintah pusat. Kalau secara hukum dimungkinkan angka ini bisa didiskusikan," terang Syarifuddin.

Kuasa Hukum Masyarakat korban ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow Limson Nainggolan menuturkan, putusan hukum sudah inkrah, tidak perlu lagi membicarakan hal-hal di luar keputusan hukum, dan pemerintah jangan mengambil sikap yang dapat merugikan masyarakat.

"Putusan MA sudah inkrah sejak tahun 2014, jangan lagi kami dipermainkan, kami tidak mempersoalkan apakah yang hatus membayar ganti rugi adalah pemerintah pusat ataupun daerah, yang jelas ini menyangkut nasib 1.114KK dan lebih dari 5.000 orang termasuk ahli waris yang dirugikan. Kami akan sampikan hasil rapat ini kepada masyarakat di sana," ucap Limson.

Menutup Rapat, Ketua Komite I Benny Rhamdani Mengajak semua pihak untuk berbesar hati, karena saat ini sedang dicarikan solusi yang terbaik. Terutama warga masyarakat yang menjadi korban agar tidak menimbulkan konflik-konflik baik vertikal maupun horisontal.

"Kami akan terus mendukung perjuangan masyarakat daerah apalagi mereka yang hak-haknya dirampas, dan jangan sampai negara tidak hadir dalam membela kepentingan hak-hak rakyatnya, ini akan terus kami perjuangan dan kawal, selain itu kami minta semua pihak agar berbesar hati untuk meredam konflik karena saat ini kita masih mencari solusi yang terbaik," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/