Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diperiksa Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Alex Asmasoebrata

Diperiksa Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Alex Asmasoebrata
Alex saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemanggilan Polda Metro Jaya. (GoNews.co)
Selasa, 05 Maret 2019 23:29 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Sebanyak 21 pertanyaan Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya telah dijawab oleh Alex Asmasoebrata terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan pembalap itu diperiksa dari pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB, didampingi oleh Kuasa hukum.

Dalam pemeriksaan itu, dirinya membantah sudah memfitnah salah satu perusahaan yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya.

"Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," kata Alex kepada wartawan di lokasi, Selasa (5/3).

Dalam hal ini, dirinya mengatakan kalau handphone nya hilang dan baru beli. Sehingga, ia mengklaim tak pernah melakukan apapun termasuk memfitnah perusahaan tersebut.

"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli karena saya gaptek saya minta tolong teman saya (Supardi) untuk instal (aplikasi-aplikasi) itu," ujarnya.

Saat itu, Supardi menggunakan hp milik Alex untuk mengirim pesan ke kontak-kontak yang tersimpan di hp Alex.

"Saya bilang kenapa kamu sampai (mengirim pesan) lewat saya. Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makannya dia membuat ini," ungkap Alex.

Alex menyebut Supardi memiliki masalah soal sengketa tanah dengan salah satu perusahaan. Kasus itu pernah dilaporkan Supardi sembilan tahun lalu namun tidak ada progresnya. Oleh karena itu, Supardi menggunakan hp nya.

"Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap. Makannya dia membuat ini. (Isinya) Saya nggak tahu, itu perlindungan hukum ke kapolri bahwa dia merasa kok nggak dianggap," pungkas Alex.

Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan pihak PT Agung Sedayu itu.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77