Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Akan Panggil Menpora Imam Nahrawi di Sidang Dua Pejabat KONI

KPK Akan Panggil Menpora Imam Nahrawi di Sidang Dua Pejabat KONI
Selasa, 12 Maret 2019 16:16 WIB
JAKARTA - Pasca pembacaaan dakwaan terhadap dua terdakwa petinggi KONI, Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johny E Awuy (Bendahara KONI) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyidikan kasus dugaan suap dana hibah tersebut.

Dia menyebut saksi-saksi itu termasuk Menpora Imam Nahrawi maupun asisten pribadinya, Miftahul Ulum. "Untuk proses persidangan, tentu kami akan memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya. Apa dari unsur pejabat-pejabat di Kemenpora ataupun saksi-saksi yang namanya sudah disebut dalam dakwaan tersebut," ucapnya, Selasa (12/3).

Dia menuturkan, rencana pemanggilan saksi di persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan JPU KPK. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa membeberkan kapan waktu pemanggilan saksi dilakukan.

"JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil, misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI," tuturnya.

Selain itu, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch ini menyatakan akan mendalami peranan pihak lain dalam kasus ini. Nantinya, fakta-fakta lebih lanjut bakal dibeberkan di persidangan.

"Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak ya saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Mulai level Menpora, kemudian deputi di Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, juga penjabat di KONI. Nah, peran dan pengetahuan masing-masing ini itu akan kita uraikan di pengadilan," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya dua petinggi KONI didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Jaksa menyebut dugaan suap itu diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko untuk membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Dalam rangkaian pemberian suap itu rupanya diduga ada campur tangan yang melibatkan Miftahul.

"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy," pungkas jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Jawapos.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/