Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditetapkan Tersangka, Rommy Merasa Dijebak

Ditetapkan Tersangka, Rommy Merasa Dijebak
Sabtu, 16 Maret 2019 13:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat keluar dari pemeriksaan dan tetapkan jadi tersangka, Rommy terlihat irit bicara.

Saat dimintai tanggapan wartawan, Rommy yang sudah mengenakan baju Orange dengan kacamata hitam itu mengaku dijebak.

"Saya merasa dijebak," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Romy -begitu ia disapa- diduga menerima Rp300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Romy diduga menerima dari dua orang tersebut dalam dua kali kesempatan.

Pertama yakni Rp250 juta pada tanggal 6 Februari dari Haris dan 15 Maret 2019 dari Muafaq.

"Pada 6 Februari 2019 HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romy) untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS, dan AHB (Abdul Wahab, caleg PPP) bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 iuta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ (Muafaq)," lanjutnya.

Suap itu diterima Romy karena mempengaruhi seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan politikus PPP.

Atas perbuatannya, Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/