Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
16 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI dan DPR RI Mampu Ciptakan Sinergitas Dalam Membuat UU

DPD RI dan DPR RI Mampu Ciptakan Sinergitas Dalam Membuat UU
Rabu, 20 Maret 2019 16:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

"Ke depan soal DPD RI itu harus jelas. Kita (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti kita harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan," ucap Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk 'Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah' di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Muqowam, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Maka dari itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.

"Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas," kata senator asal Jawa Tengah itu.

Muqowam juga berharap kedepan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI. "Tetapi pondasi ini yang harus kita jaga kedepan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,' ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.

"Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga," papar Herman.

Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. "Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak? 'Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,' terangnya.

Menurut Siti Zuhro, bahwa saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar MPR, DPR, dan DPD. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif. "Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI," jelasnya.

Siti Zuhro menambahkan sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.

"Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas," paparnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/