Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Forum Wartawan Polri Kecam Aksi Hercules Pukul Wartawan yang Meliput Sidang

Forum Wartawan Polri Kecam Aksi Hercules Pukul Wartawan yang Meliput Sidang
Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Naek Pangaribuan.
Rabu, 27 Maret 2019 20:17 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Naek Pangaribuan mengecam keras aksi terdakwa perkara dugaan perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal yang mengamuk dan memukul seorang wartawan yang tengah bertugas meliput jalannya persidangan.

"Kami mengutuk keras aksi brutal Hercules. Aksi ini jelas melawan Undang-Undnag Pers," katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Naek menegaskan, tiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

"Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, wartawan ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

"Seluruh wartawan yang turun menjalankan tugas peliputan di lapangan mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita," imbuhnya.

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus yang menimpa wartawan ini. Pasalnya, ia mengatakan kasus ini juga bisa mengarah ke kasus pelanggaran pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 atau 352 KUHAP

"Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana sebagaimana pasal 351 atau 352 KUHAP. Kami minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa perkara dugaan perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal sempat marah-marah pada awak media yang akan mengabadikan gambarnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang putusan hari ini, Rabu 27 Maret 2019 siang.

Tiba pukul 15.06 WIB, turun dari mobil tahanan Hercules hendak masuk ke dalam Gedung PN Jakbar. Namun, dia yang menggunakan kemeja hitam marah pada awak media yang hendak mengambil gambarnya masuk ke dalam PN Jakbar. "Mana wartawan," kata Hercules di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019).

Dia mengejar awak media yang mengabadikan fotonya. Tim VIVA sendiri sempat terkena pukulannya. Beruntung pukulan hanya mengenai pergelangan tangan kiri. Awak media yang meliput lantas diminta bubar dari sana dan baru masuk saat sidang dimulai.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/