Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Badminton

Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer Bagi Perwira TNI AL

Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer Bagi Perwira TNI AL
Senin, 08 April 2019 17:15 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Perubahan penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya ditandai dengan pelaksanaan kehakiman yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Demikian Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., L.L.M., Ph.D., mengawali amanatnya saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) Hukum Sistem Peradilan Militer T.A 2019 yang berlangsung di Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Disdikal), Gedung B.3 Lantai 9, Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (8/4).

Selanjutnya Kadiskumal mengatakan, bahwa pengadilan militer merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau orang yang dipersamakan dengan prajurit, menyelesaikan sengketa tata usaha militer, menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana serta mengadili perkara koneksitas.

”Pengadilan Militer melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, ujar Kadiskumal.

Kegiatan Bintek berlangsung mulai tanggal 8 hingga 12 April 2019 dan diikuti lebih kurang 31 peserta yang terdiri dari perwakilan Perwira Hukum, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) serta personel maupun Perwira TNI AL lainnya. Adapun para pengajar/instruktur berasal dari Pengadilan Militer Utama, Oditur Jenderal TNI, Oditur Militer II, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI), Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer (Puslemasmil), Diskumal, serta Puspomal.

Selain mengikuti pelajaran di kelas; seperti HPM, KUHP, Bantuan Hukum, KUHAP, Hukum Acara Pidana Militer dan Acara Koneksitas, Hak Asasi Manusia (HAM), Keankuman dan Kepaperaan, Proses Penyidikan, Oditur Militer dan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Pemasyarakatan Militer di lingkungan TNI; dilaksanakan pula kunjungan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. ***

wwwwww