Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung

KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung
Senin, 15 April 2019 15:24 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting, meluruskan informasi soal surat suara diduga tercoblos yang 'dianggap' sampah di Malaysia. Dia mengatakan, surat suara itu bukan sampah, hanya tidak akan masuk hitungan yang dicoblos.

"Surat suara itu bukan sampah. Jangan sampai salah mengutip. Itu kemungkinannya karena kita tidak bisa mengakses, kemungkinannya tidak akan kita hitung," jelas Evi seusai meninjau kesiapan logistik Pemilu di Medan, Senin (15/4).

Dia menjelaskan, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara keliling (KSK) atau via kantor pos.

"Pos ini yang dihitung adalah surat suara yang dikirimkan kepada pemilihnya, kemudian dikembalikan kepada petugas kita yang ada di luar negeri," jelas Evi.

Surat suara yang kembali ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) itulah yang akan dihitung pada 17 April 2019. Penghitungan dilakukan serentak di 130 PPLN di seluruh dunia.

Seperti diberitakan, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, juga mengatakan surat suara yang viral karena diduga telah dicoblos di Malaysia tidak dihitung. Alasannya, KPU tidak mendapat izin masuk dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) untuk memeriksa surat suara itu.

"Dan tidak menghitung yang ditemukan itu. Dianggap sampah saja yang ditemukan itu," ucap Ilham.

Ucapan Ilham yang menganggap temuan itu sebagai sampah pun ramai mendapat respons negatif warganet. Pernyataan itu dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/