Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Siswa SD yang Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Kecanduan Film Porno

Siswa SD yang Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Kecanduan Film Porno
Senin, 15 April 2019 15:18 WIB
PROBOLINGGO - Seorang siswa SD dan siswa SMP menjadi tersangka setelah memperkosa siswa SMA. Mereka berdua melakukan perbuatan bejat itu karena terpengaruh film porno.

"Kedua pelaku ini kecanduan film porno yang ada di HP mereka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Kapolres mengatakan saat HP mereka diperiksa, banyak ditemukan video porno di dalamnya. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sering melampiaskan nafsu mereka sendiri sambil nonton video porno.

"Kasus ini juga berawal saat pelaku yang SMP usai nonton video porno," kata Eddwi.

Dari video porno itulah, pelaku berinisial MMH yang masih duduk di bangku SMP melampiaskan dengan memperkosa korban. Korban yang menolak akhirnya menyerah saat mendapat ancaman akan diusir dari rumah orang tua pelaku.

Korban memang menumpang di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban sudang menumpang di rumah itu sejak masih kecil.

"Dari aksi pertamanya, pelaku melakukan perbuatannya lagi. Pada aksi keduanya, pelaku mengajak temannya yang masih SD," kata Eddwi.

Pelaku yang berumur 18 dan 13 tahun itu akhirnya dilaporkan setelah ada laporan dari keluarga korban. Keluarga akhirnya tahu jika korban hamil akibat perbuatan kedua pelaku.

"Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena pelaku juga masih berusia di bawah umur," tandas Eddwi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/