Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

MenpanRB Tegaskan Tidak Ada Sanksi untuk Ustaz Abdul Somad

MenpanRB Tegaskan Tidak Ada Sanksi untuk Ustaz Abdul Somad
Kamis, 18 April 2019 14:58 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin membantah pernyataan anak buahnya yang menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS), melanggar aturan netralitas PNS gara-gara bertemu capres Prabowo Subianto beberapa hari jelang masa tenang Pemilu 2019.

Pendapat tersebut, tegas Syafruddin, bukan pernyataan resmi KemenPAN-RB. "Saya tegaskan lagi, pernyataan staf KemenPAN-RB (soal UAS) bukan pendapat resmi kami. Yang bisa memberikan pendapat adalah menteri atau SesmenPAN-RB dan deputi. Jadi pendapat yang kemarin tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Syafruddin, Kamis (18/4).

Dia menegaskan, tidak ada sanksi apapun bagi UAS. Tidak ada juga pihak yang akan menindaklanjuti masalah UAS termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya bantah semuanya dan itu bukan sikap resmi KemenPAN-RB. Sengaja baru diungkapkan sekarang karena menjaga kondusivitas pemilu. Sekarang kan sudah selesai jadi bisa diungkapkan sikap resmi kami," tegasnya.

Sebelumnya, Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB mengungkapkan, apa yang dilakukan UAS nyata-nyata melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.

"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya (UAS dan Prabowo Subianto) sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang, Jumat (12/4).

Bambang saat itu menjelaskan, terlepas profesi UAS yang juga ulama, tapi harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Berbeda bila UAS bukan PNS.

Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.

“Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas,” ucapnya.

Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan.

“Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada,” bebernya kala itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:fajar.co.id
Kategori:PON, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww