Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Panitia Muktamar NU Bantah Terima Dana dari KONI Pusat

Panitia Muktamar NU Bantah Terima Dana dari KONI Pusat
Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan
Kamis, 25 April 2019 20:44 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Membaca pemberitaan berbagai media masa terkait kesaksian Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI, dalam persidangan Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor (25/4), perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Jangan mengada-ada, ah, kata Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan alam siaran pers yang diterima Gonews.co Group, Kamis, 25 April 2019. "Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?," tanya Robikin Emhas. 

Selain itu, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang adalah tahun 2015. Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense.

Perlu diketahui, jelas Robikin Emhas, terkait lalu lintas keuangan itu ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU," tegasnya.

"Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu," tambahnya.

Dia berharap penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. Dan, NU dipastikan memberikan dukungan. "Jangan ada sikap insinuatif," kata Rubikin sembari menyebut dirinya sudah mendapat konfirmasi dari Fanani selaku Wakil Bendahara Panitia Muktamar yang menyebut tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI Pusat. ***

wwwwww