Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
2
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
3 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
3
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
2 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
4
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
2 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
5
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
2 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
6
Pieter Huistra Tegaskan PSS Siap Berjuang untuk Perbaiki Posisi di Klasemen
Sepakbola
3 jam yang lalu
Pieter Huistra Tegaskan PSS Siap Berjuang untuk Perbaiki Posisi di Klasemen
Home  /  Berita  /  Badminton

Dipraperadilankan Sofyan Basir, KPK: Kami Hadapi

Dipraperadilankan Sofyan Basir, KPK: Kami Hadapi
Sabtu, 11 Mei 2019 04:01 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, tak bergeming dengan perlawanan tersangkanya, Dirut PLN non aktif, Sofyan Basir.

"Silahkan saja, pasti akan kami hadapi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/05/2019).

Optimisme komisi anti rasuah, dijelaskan Febri, "karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini,".

Terlebih menurut Febri, penetapan tersangka Sofyan Basir setelah para tersangka sebelumnya yakni, Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, juga sudah divonis bersalah oleh pengadilan, "dan berkekuatan hukum tetap,".

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/04/2019) lalu.

Sofyan, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa itu mengungkapkan, "SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,".

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Achmad Guntur pada Jumat (10/5/2019) menjelaskan, Sofyan telah mendaftarkan gugatan Praperadilannya sejak 8 Mei 2019. Perkara Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. dengan pemohon Sofyan Basir dan termohon KPK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww