Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
1 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung

Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung
Rabu, 15 Mei 2019 22:07 WIB
JAKARTA - Ina Yuniarti alias IY, ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya, lantaran diduga sebagai orang merekam video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi) beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Grand Residence city, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat.

IY mengakui perempuan dalam video yang viral itu adalah dirinya. Dia pun mengakui yang menyebarkan video tersebut ke grup percakapan WhatApps.

"Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatApps," kata Kanit II Polda Metro Jaya Kompol Hendro saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Polisi menyita satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu handphone merek Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan satu tas warna kuning. IY saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Masih dilakukan pemeriksaan ya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," kata dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77