Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinyatakan Langgar Tata Cara, KPU: Situng Tetap Akan Ada

Dinyatakan Langgar Tata Cara, KPU: Situng Tetap Akan Ada
Kamis, 16 Mei 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur saat input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) namun meminta Situng KPU untuk tetap ada. Berikut rangkumannya.

Putusan ini diketok saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). Putusan diketok merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan Situng sudah sesuai dengan kewenangan KPU yang ada di aturan. Keberadaannya diakui oleh UU. Bawaslu juga menilai urgensi keberadaan Situng KPU adalah untuk keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas KPU terhadap publik.

"Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.

Meski demikian, Bawaslu berpendapat KPU melanggar tata cara dan prosedur saat input data Situng. KPU pun diminta memperbaiki tata cara tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77