Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Dinyatakan Melanggar, KPU Janji Patuhi Putusan Bawaslu Benahi Situng dalam 3 Hari

Dinyatakan Melanggar, KPU Janji Patuhi Putusan Bawaslu Benahi Situng dalam 3 Hari
Kamis, 16 Mei 2019 19:53 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Badan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menjamin lembaga penyelenggara pemilu itu akan mematuhi keputusan Bawaslu RI terkait perbaikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019. Putusan itu merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi.

Setya menjamin KPU akan segera memperbaik Situng dan C1, karena Bawaslu memberi waktu maksimal tiga hari setelah sidang putusan dilaksanakan.

"Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani, dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindak lanjuti," ujar Setya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5).

Lebih lanjut, Setya pun mendukung keputusan Bawaslu agar proses Situng sendiri tidak dihentikan. Dalam putusannya, Bawaslu justru meminta KPU tetap mempertahankan publikasi Situng secara daring di situs resminya.

Ia pun menegaskan perbaikan akan segera dilakukan KPU terutama dalam hal tata cara penginputan, dan validasi data.

Jadi betul betul memastikan bahwa data yang terupload ke Situng adalah data yang benar dan bukan data yang keliru. Itu yang akan jado notice bagi KPU," jelas Setya.

Dalam pertimbangan sidang putusan Situng, Bawaslu mengatakan bahwa keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan Pemilu bagi masyarakat.

"Bahwa meskipun demilian KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Komisioner Bawaslu Dewi Ratna saat membacakan putusan atas Situng KPU.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww