Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Perumnas Nili Indah

Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Perumnas Nili Indah
Dua tersangka narkoba dan barang bukti.
Kamis, 16 Mei 2019 00:46 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Lagi-lagi aparat Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang yang diduga memiliki menyimpan dan mengedarkan barang haram narkotika golongan satu jenis sabu di Komplek Perumnas Nili Indah, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Satu orang pelaku tersebut adalah perempuan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, Rabu (15/5/2019) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat ada informasi dari masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki yang dicurigai menjual, memiliki, menyimpan diduga narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

"Dengan adanya informasi tersebut, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang laki laki berinisial AS (42 tahun) yang diduga telah menjual, memiliki, menyimpan diduga narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba.

"Pelaku kami amankan di Komplek Perumnas Nili Indah, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dalam penyelidikan dan pemeriksanan terhadap pelaku, kami temukan barang bukti satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat satu buah plastik bening ukuran sedang berisikan satu buah plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan satu jenis sabu," lanjutnya.

Selain itu juga ditemukan satu dompet warna hitam yang berisikan satu plastik bening berisikan dua paket sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian, satu buah timbangan digital warna hitam merek Constan. Juga, satu buah sendok terbuat dari pipet warna bening, satu HP merek Samsung warna biru.

"Setelah kami mengamankan pelaku ini, kami melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan. Kemudian anggota kami mendapat informasi ada seorang perempuan yang dicurigai memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari penyelidikan yang dilakukan anggota kami, pelaku tersebut berinisial AM (34 tahun), jenis kelamin perempuan, alamat Komplek Perumnas Nili Indah, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya," lanjutnya.

"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh anggota kami, ternyata pada pelaku ini ditemukan barang bukti satu ember warna abu-abu merek Phylia yang di dalamnya terdapat satu helai celana pendek warna krem merek Cardinal yang di dalam kantong depan sebelah kanan terdapat satu buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat.

Kedua pelaku dilakukan tes urine di RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung dan hasilnya positif Metamvetamin (sabu). Kedua pelaku diamankan di sel Polres Dharmasraya. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/