Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
2
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
24 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
3
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
4
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
5
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
19 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
6
Besok, Barito Putra Diminta Kembali Latihan
Olahraga
5 jam yang lalu
Besok, Barito Putra Diminta Kembali Latihan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wali Kota Bandar Lampung Menentang Surat Edaran Larangan Tadarus Menteri Agama

Wali Kota Bandar Lampung Menentang Surat Edaran Larangan Tadarus Menteri Agama
Kamis, 16 Mei 2019 01:54 WIB
BANDAR LAMPUNG - Terkait surat edaran larangan bertadarus menggunakan pengeras suara dari Menteri Agama itu ditentang Walikota Bandar Lampung.

"Gak ada siapa yang melarang, gak ada itu. Saya menantangnya, tadarusan corongnya dibuka segede apa juga tetap boleh," tentang Herman HN saat diwawacarai, Rabu (15/5).

Menurutnya, bulan suci Ramadan ini hanya terjadi satu bulan saja dalam setahun dan menjadi hal wajar apabila masyakat memperbanyak amal dan ibadah dengan bertadarus di masjid.

"Boleh ngaji di Masjid sampai subuh silahkan, kalau ada edaran menteri agama seperti itu, saya menentangnya," tegas dia.

"Ini agama Islam gak boleh gitu, kita harus ngaji dan untuk dengar orang lain," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KUMPARAN.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Lampung
wwwwww