Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

4 Terpidana Korupsi RSJ Padang Bayar Denda, Masing-masing Rp50 Juta

4 Terpidana Korupsi RSJ Padang Bayar Denda, Masing-masing Rp50 Juta
ilustrasi
Sabtu, 18 Mei 2019 11:51 WIB
PADANG – Empat terpidana kasus korupsi pembangunan fisik berupa turap dan penguat tebing lahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan pembayaran denda pidana kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Dikutip dari cendananews.com, pembayaran denda pidana tersebut diwakilkan oleh pihak keluarga masing-masing terpidana dan disetor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

"Empat terpidana yang diwakili oleh keluarga tadi membayarkan pidana denda ke kejaksaan masing-masingnya Rp50 juta," kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Muhasnan, Jumat (17/5/2019).

Para terpidana itu, pertama adalah mantan Dirut RSJ Padang Kurniawan (Pengguna Anggaran), Erizal (Kuasa Pengguna Anggaran), Asmardi (pengawas), dan Bentoniwarman (PPTK).

Mereka sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masing-masingnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan. ***

Editor:arie rh
Sumber:cendananews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/