4 Terpidana Korupsi RSJ Padang Bayar Denda, Masing-masing Rp50 Juta
Dikutip dari cendananews.com, pembayaran denda pidana tersebut diwakilkan oleh pihak keluarga masing-masing terpidana dan disetor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
"Empat terpidana yang diwakili oleh keluarga tadi membayarkan pidana denda ke kejaksaan masing-masingnya Rp50 juta," kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Muhasnan, Jumat (17/5/2019).
Para terpidana itu, pertama adalah mantan Dirut RSJ Padang Kurniawan (Pengguna Anggaran), Erizal (Kuasa Pengguna Anggaran), Asmardi (pengawas), dan Bentoniwarman (PPTK).
Mereka sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masing-masingnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan. ***
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | cendananews.com |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat |