Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
8 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dengan Tangan Diborgol Lieus Sungkharisma Tiba di Polda

Dengan Tangan Diborgol Lieus Sungkharisma Tiba di Polda
Senin, 20 Mei 2019 12:59 WIB
JAKARTA - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sekitar pukul 10.10 WIB.

Lieus keluar dari mobil polisi dalam keadaan tangan diborgol dan digiring aparat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Lieus diringkus usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasusnya kepada Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya

Meski demikian, Argo belum merinci lebih lanjut perihal penangkapan terhadap Lieus.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Pada laporan itu, Lieus disangkakan telah melanggar UU 1/1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.co
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/