Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Dana Hibah Kemenpora

Hamidy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Plus Denda 100 Juta

Hamidy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Plus Denda 100 Juta
Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy bersama Bendahara KONI Pusat Jhony Awuy. (Ist)
Senin, 20 Mei 2019 20:28 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan  penjara  terhadap  Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat,  Ending Fuad Hamidy. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. 

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).

Majelis hakim menyebutkan,  terdakwa Ending terbukti bekerja sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy yang juga menjadi terdakwa dengan memberi hadiah secara bertahap terkait dana hibah kepada pegawai Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini.  "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata majelis hakim. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Ending. Menurut hakim, Ending bersikap sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya.   "Majelis hakim berpendapat pemberian uang itu bukan datang dari terdakwa tapi dari pihak Kemenpora, sehingga menurut majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permintaan justice collaborator tersebut," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga meringankan hukuman kedua terdakwa lantaran dianggap berterus terang, mengakui perbuatannya, dan pernah ikut menyukseskan gelaran Asian Games 2018. "Untuk terdakwa Ending sangat kooperatif dalam mengungkap perkara sehingga menjadikan terang perkara ini,"  kata majelis hakim  member alasan. 

Dalam kasus korupsi  ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah.   Disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.  ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77