Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Lanjut Usia di UNS

Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Lanjut Usia di UNS
Selasa, 25 Juni 2019 23:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SOLO - Undang-Undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.

Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia). Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Pusat dr. Prakosa (Rektorat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada hari selasa, 25 Juni 2019.

Kegiatan uji sahih RUU Lansia ini bertujuan untuk: mensosialisasikan RUU tentang Lanjut Usia yang diinisiasi oleh DPD RI, mengetahui pandangan dari peserta terhadap RUU Lansia, memperoleh masukan dan saran perbaikan terhadap norma atau substansi dari RUU Lansia, serta untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di waktu mendatang.

Rombongan delegasi Komite III DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia. Sementara dari pihak tuan rumah dihadiri oleh pihak rektorat yang diwakili oleh Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Dan anggota DPD RI dari dapil Jawa Tengah, GKR Ayu Koes Indriyah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia menyatakan bahwa, “Undang-Undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.”

“Uji sahih ini dilakukan untuk memperoleh aspirasi, gagasan dan pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia yang sedang disusun oleh DPD RI,” pungkas Abdul Aziz.

Sementara dari pihak UNS menyambut baik dilakukannya uji sahih RUU Lansia ini. “Kami mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia. Dengan harapan agar layanan terhadap para lansia akan semakin baik lagi di masa mendatang,” tegas Widodo Muktiyo.

Acara uji sahih ini diisi dengan pemaparan oleh tiga orang narasumber, yaitu Ir. Adhi Santika, MS. Ph.D selaku Ketua Tim Penyusun RUU lansia, Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH., MH., dari Pusdemtanas LPPM UNS, dan Dr. Waluyo, SH. M.Si. yang juga sebagai tenaga ahli penyusunan raperda Lanjut Usia di Kota Surakarta. Setelah dilakukan sesi pemaparan oleh para narasumber, dilakukan juga sesi diskusi dan pemberian masukan serta saran.

Berdasarkan hasil pemaparan dan diskusi, terdapat beberapa poin pentingnya dilakukan perubahan atas UU tentang Kesejahteraan Lansia. Beberapa hal pokok tersebut diantaranya: pertambahan jumlah populasi lansia di Indonesia semakin meningkat. Data BPS tahun 2018 menunjukkan jumlah penduduk lansia Indonesia mencapai 24,49 juta penduduk lansia atau sekitar 9,27% dari jumlah penduduk nasional. Pentingnya pengelompokkan lansia sesuai dengan karakter yang dimilikinya. Perlu adanya perlindungan sosial dan pemberdayaan lansia yang lebih komprehensif dan terpadu. Pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian layanan bagi lansia. Pembangunan berbasis keluarga dan komunitas dalam pemberian layanan jangka panjang bagi lansia (Long Term Care). Dan perlu adanya penambahan ketentuan tentang sanksi.

Kegiatan uji sahih ini juga diikuti oleh para senator, yaitu Abdul Aziz Khafia senator dari Jakarta selaku ketua delegasi, GKR Ayu Koes Indriyah selaku tuan rumah (Jawa Tengah), Abu Bakar Jamalia (Jambi), M. Afnan Hadikusumo (DI. Yogyakarta), Ahmad Sadeli Karim (Banten), Habib A. Bahasyim (Kalimantan Selatan), Muslihuddin Abdurrasyid (Kalimantan Timur), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Leonardy Harmaiyn (Sumatera Barat), Emilia Contessa (Jawa Timur), Gede Pasek Suardika (Bali), A. Abubakar Bahmid (Gorontalo) dan Muhammad Nabil (Kepulauan Riau).***

wwwwww