Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tanpa Dibayar, Umbu Samapaty Siap Jadi Pengacara Karyawan KONI Pusat

Tanpa Dibayar, Umbu Samapaty Siap Jadi Pengacara Karyawan KONI Pusat
Selasa, 25 Juni 2019 21:31 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Mantan Komisi Hukum KONI Pusat, Umbu S Samapaty mnyatakan siap menjadi pengacara karyawan KONI Pusat untuk menuntut Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman agar menyelesaikan tunggakan gaji sekitar enam bulan.

"Saya siap menjadi pengacara karyawan KONI Pusat jika ingin menuntut gajinya. Gratis (tanpa dibayar)," kata Umbu Samapaty kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Juni 201.

Menurut Umbu, Tono Suratman sebagai Ketua Umum KONI Pusat harus bertanggungjawab atas gaji karyawan KONI Pusat meskipun APBN tidak bisa dialokasikan untuk gaji. Sebab, itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pimpinan KONI Pusat.

"Tak ada alasan untuk tidak melunasi karena pak Tono Suratman pasti memahami aturan itu saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Pusat. Sumber dana KONI itu kan bukan hanya dari pemerintah saja tetapi dana sponsor dan donatur. Perlu dicatat bahwa pengurus KONI Pusat sebelumnya tidak ada masalah dengan gaji karyawan. Saat, bu Rita Subowo menjadi Ketua Umum KONI Pusat seluruh kewajiban terhadap pegawai KONI Pusat bisa diselesaikan kok. Itu kan bentuk dari komitmen yang harus dijalankan," tandasnya.

Seperti diketahui KONI Pusat mengalami kesulitan dana setelah terjadinya operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Pusat, Jhony Awuy terkait dana hibah Kemenpora.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan Ending Fuad Hamidy hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hamidy terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Adapun Johnny divonis bersamaan dengan Hamidy, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora yaitu proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-even Asian Games dan Asian Para Games 2018. Selain itu, proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/