Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
12 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
10 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
18 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
8 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Kasus dengan Fahri Hamzah, Sohibul Cs Mangkir Lagi, Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan

Kasus dengan Fahri Hamzah, Sohibul Cs Mangkir Lagi, Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan
Rabu, 26 Juni 2019 15:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Setelah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tepat jam 12.00 WIB hari Rabu (26/6/2019), aset Sohibul Iman Cs akan dieksekusi pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.

Hal ini disampaikan Mujahid A. Latief selaku koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Menurut Mujahid, jurusita telah menilai mereka (Sohibul Cs), tidak menggunakan haknya. Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.

“Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid.

Kesempatan sama, kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin, SH, MH membeberkan, para tergugat melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik.

“Dari laporan LHKPN itu telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari 10 Milyar pada tahun 2012, itu bisa jadi objek sita,” jelas Amin seraya menambahkan, demikian juga tergugat yang lain.

Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

“Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka,” kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH, “dalam beberapa hari kedepan ini,” sambungnya ketika ditanya kapan.

Kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu (19/6).

Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman Cs.***

wwwwww