Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
13 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Ketum PAN: Usai Putusan MK Maka Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir

Ketum PAN: Usai Putusan MK Maka Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir
Jum'at, 28 Juni 2019 10:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan Koalisi Indonesia Adil Makmur telah berakhir, usai putusan sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima, Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata politisi karib disapa Zulhas usai silaturahmi di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, Kamis, lewat siaran pers diterima, Kamis (27/6) malam.

Zulhas melanjutkan, kepada para partai tergabung dalam koalisi, seperti Gerindra, Berkarya, PKS, Demokrat dan juga PAN, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah mempersilakan untuk berinisiatif masing-masing guna mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi silakan partai-partai ambil insiatif sendiri," tutur Zulhas menirukan apa yang diucapkan Prabowo dalam pertemuan Kamis sore di Kertanegara.

Karenanya, Zulhas menyatakan segera melakukan rapat internal partai bersiap ke jenjang politik berikutnya. Meski demikian, kapan waktu pelaksanaan rapatnya masih direncanakan.

"Dalam waktu dekat, nanti ditentukan," Zulhas menutup.

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan hari ini, MK memutus untuk menolak selurh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww