Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahfud Md ke Prabowo: Mengabdi Tak Harus Jadi Presiden

Mahfud Md ke Prabowo: Mengabdi Tak Harus Jadi Presiden
Jum'at, 28 Juni 2019 12:41 WIB
JAKARTA - Langkah Prabowo untuk menjadi presiden dipastikan gagal setelah gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi. Mantan Ketua MK, Mahfud Md menyebut masih banyak peluang bagi Prabowo untuk mengabdi pada bangsa.

"Medan pengabdian sangat luas di negara kita. Untuk mengabdi kepada bangsa dan negara tidak harus menjadi Presiden. Prabowo bisa memimpin koalisinya di DPR untuk mengawasi pemerintahan dan membenahi berbagai UU. Bisa juga bergabung ke eksekutif dengan mengirim kadernya di kabinet," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Mahfud mengatakan, Prabowo punya kekuatan politik yang besar berdasarkan hasil pemilu 2019. Menurutnya, kekuatan itu bisa menjadi luar biasa jika disinergikan dengan kekuatan politik Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kalau memang cinta Indonesia harus terus berjuang dengan modal politik yang dimiliki. Modal politik Prabowo-Sandi besar, dipilih oleh 44,5% dalam pemilu ini. Itu dahsyat jika disinergikan dengan modal politik Jokowi-Ma'ruf yang dipilih 55,5%. Itu akan membuat negara dan bangsa lebih cepat untuk maju," ujarnya.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/