Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
1 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
55 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Taufiqulhadi Nasdem soal RUU Penyadapan, Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

Taufiqulhadi Nasdem soal RUU Penyadapan, Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Drs. Teuku Taufiqulhadi | Foto: Zul/Gonews
Selasa, 09 Juli 2019 17:31 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI asal fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi memastikan, fraksinya telah menyampaikan sikap resmi di atas kertas terkait dengan RUU Penyadapan yang kini tengah dibahas di Parlemen.

Tapi, secara pribadi dan sebagai wakil rakyat, Taufiq mengungkapkan pentingnya menyelaraskan penegakan hukum-dalam hal ini pemberantasan korupsi-dengan privasi yang dilindungi dalam demokrasi.

"Kalau di negara lain, antara keduanya itu berjalan beriringan. Jadi upaya pemberantasan korupsi tidak mengganggu proses demokrasi," kata Taufiq dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ''RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Di Indonesia, lanjutnya, "kita harus memilih, demokrasi dulu, barangkali begitu, apa masalah pemberantasan korupsi (didahulukan,red)".

Sehingga, menurut Taufiq, penting untuk mempertegas kewenangan pelaku penyadapan dan batasan privasi itu sendiri.

"Jadi wewenang itu tidak boleh sembarangan orang, itulah mengambil posisinya di dalam konteks negara," ujar Taufiq sembari mencontohkan larangan menertibkan orang di jalan kecuali oleh Polisi sebagai pemegang kewenangan.

Dan terkait dengan privasi sebagai unsur vital dalam demokrasi. Taufiq mengilustrasikan pentingnya penghormatan ketika misalnya, seseorang mengatakan, "tinggalkan Saya sendiri disini!"

"Ketika kemudian ada alat penyadapan menyerbu ke rumah kita, itu akan bertabrakan total dengan demokrasi. Saya beritahukan saja!" ujar Taufiq.

Bahkan, kata Taufiq, ketika UU telah mengatur teknis seperti, "Polisi tidak boleh, Kejaksaan tidak boleh, BNPT tidak boleh menggunakan (kewenangan, red) sesuka hati. Tapi yang boleh adalah KPK. Saya katakan 'apa bedanya?'"

Ia lantas menegaskan, "sebab KPK, dia juga menyerbu rumah kita. Bagaimana kalau saya sedang tidur dengan istri saya, entah apa yang saya bicarakan dan direkam di situ. Siapa yang tahu, nggak ada yang tahu. Inikan privasi kita,".***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77