Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Cuma Amnesti, Komisi III DPR Minta UU ITE Segera Direvisi

Tak Cuma Amnesti, Komisi III DPR Minta UU ITE Segera Direvisi
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. (Muslikhin/GoNews.co)
Selasa, 09 Juli 2019 17:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu turut menanggapi kasus Baiq Nuril eks tenaga honorer di salah satu SMA di Kota Mataram yang divonis Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Menurut Masinton, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Kasus putusan MA tentang Baiq Nuril harus menjadi perhatian negara memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu, saat ditemui usai jadi narasumber di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baiq Nuril ini kata Masinton, merupakan salah satu korban yang berupaya mencari keadilan atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk merekam kejadian nahas yang dialaminya.

Ia juga setuju agar Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada Nuril. Kendati demikian, Politikus PDIP ini mengingatkan agar amnesti ini juga harus diiringi dengan revisi UU ITE yang selama ini menjerat banyak kalangan. "Pengampunan (amnesti) terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE,” tukas Masinton.

Sebelumnya diberitakan GoNews.co, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden Jokowi bertindak lebih luas ketika ditanya soal amnesti untuk Baiq Nuril.

"Menurut saya begini, Perppu saja lah sudah," kata Fahri kepada GoNews.co di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Hal itu karena, Fahri memandang, pokok persoalan Baiq Nuril adalah persoalan adanya Undang-Undang yang salah. UU yang dimaksud adalah UU ITE (Informasi dan Teknologi Informasi).

UU ITE, disebut Fahri sebagai UU yang membuat wagra negara menjadi saling lapor satu sama lain. "Ini kan karena UU ITE ini, Baiq yang sebetulnya korban, jadi dikorbankan,".

"Banyak nanti yang begini ini," tukas Fahri.

Sehingga menerbitkan Perppu akan lebih efektif untuk mengatasi persoalan Baiq Nuril dari akarnya. "Kasian nanti Presiden itu, bisa capek lho kalau banyak yang begini,".

Toh, kata Fahri, tak sulit untuk menerbitkan Perppu. Fahri bahkan menyebut nama Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang belakangan berada di kubu Jokowi saat Pemilu Serentak 2019.

"Tinggal panggil aja itu (Pak, red) Yusril! Paham dia (Yusril, red). Orang cuma 2 lembar, teken, bawa ke DPR, selesai," pungkas Fahri.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/