Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Sidak ke PT Indofood di Medan, DPR Temukan Limbah B3

Sidak ke PT Indofood di Medan, DPR Temukan Limbah B3
Ilustrasi. (net)
Selasa, 16 Juli 2019 14:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir didampingi Direktur Tindak Pidana Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Mie Instan milik PT. Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidak  ke Pabrik Indofood di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/7), ditemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tercecer di lingkungan pabrik. "Berdasarkan laporan masyarakat, diduga di pabrik ini telah terjadi pencemaran lingkungan dari sisa produksi mi instan ataupun mi instan yang sudah tidak terpakai lagi. Dan setelah kami sidak tadi, kami temukan banyak limbah B3 berceceran di pabrik ini, baik berasal dari bumbu-bumbu mi instan, maupun minyak bekasnya," ujar Nasir.

Tidak hanya itu, Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini juga tidak menemukan adanya TPS (Tempat Pembuangan Sementara) sisa produksi maupun mi instan di perusahaan tersebut. “Sehingga tidak jelas akhir dari sisa produksi atau mi instan yang sudah tidak terpakai lagi itu akan dibawa kemana dan bagaimana fungsi pemusnahannya,” tambahnya.

Kondisi tersebut, lanjut Nasir, tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan ia khawatir adanya proses pendaurulangan mi instan yang sudah tidak terpakai lagi itu menjadi mi instan yang siap dipasarkan.

"Oleh karena itu kami minta Gakkum dari KLHK untuk mengamankan dulu proses-proses yang tidak benar ini. Menurut saya harus dilakukan pendalaman dengan proses hukum dan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Mengingat mi instan ini paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat indonesia," tegas politisi dapil Riau II itu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Gakkum KLHK Yazid membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi dari limbah minyak mi instan yang banyak tercecer di pabrik tersebut memang mengandung limbah. Selanjutnya pihaknya akan mengecek kembali perizinannya selama ini, apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami terimakasih atas informasi ini dan setelah kami cek dan identifikasi dari limbah minyak mie instan ini mengandung limbah B3 dengan nomor B342-1. Kami akan cek perizinannya, jika tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, akan kami tindak tegas dan berikan sanksi yang salah satunya penutupan sementara pabrik tersebut. Disini kami bicara fakta dan data yang tentunya didasari atas aturan dan undang-undang yang berlaku juga," pungkas Yazid.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77