Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
22 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
20 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Kurir dan Pengedar Narkoba Diringkus Ditnarkoba Polda Riau, 10 Kilogram Sabu dan 15.940 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Tiga Kurir dan Pengedar Narkoba Diringkus Ditnarkoba Polda Riau, 10 Kilogram Sabu dan 15.940 Butir Pil Ekstasi Diamankan
Ekspos di Kantor Ditnarkoba Polda Riau, Selasa (16/7/2019)
Selasa, 16 Juli 2019 17:36 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Tiga orang kurir dan pengendali narkoba jaringan  internasional diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Selain menangkap tiga orang tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan 15.940 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan ketiga tersangka berinisial D, A, dan BD yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Ketiga tersangka ditangkap setelah timnya melakukan penyelidikan selama satu bulan.

"Awalnya ditangkap tersangka yang berinisial D di wilayah Sungai Pakning Bengkalis, setelah itu A di Bengkalis. Setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap BD di Bukit Barisan, Pekanbaru," terang Suhirman saat ekspos di Kantor Ditnarkoba Polda Riau,  Selasa (16/7/2019).

Selanjutnya Suhirman menjelaskan peran masing-masing tersangka. D adalah pengendali sekaligus pengedar, tugas A untuk menyimpan narkoba dan menyalurkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, sedangkan BD merupakan pengedar narkoba.

Adapun modus yang digunakan dengan melewati pantai timur Riau sebagai jalur masuknya narkoba ke Indonesia. Tersangka BD mengirim narkoba ke Palembang, dengan menyimpan sabu didalam tas agar tak diketahui polisi.

"Saat ini masih banyak jaringan internasional yang masih dalam penyelidikan dan akan segera diungkap," tutup Suhirman.

Selain narkoba juga diamankan dari unit mobil, 5 unit handphone, dua unit sepeda motor. Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hiukiman  20 tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/