Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
19 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wacana Fahri Hamzah Bikin Badan Penyadapan Nasional Dinilai Tak Tepat

Wacana Fahri Hamzah Bikin Badan Penyadapan Nasional Dinilai Tak Tepat
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Rabu, 17 Juli 2019 20:14 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai keliru wacana pembentukan Badan Penyadapan Nasional di tengah bergulirnya proses RUU Penyadapan di DPR.

"Kalau menurut saya, nggak perlu (dibentuk badan baru, red). Karena masalah penyadapan ini yang terpenting kan (soal, red) cara. Jadi yang diatur adalah tata cara penyadapan itu," kata Bibiv, sapaan akrab Bivitri, kepada GoNews.co di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2019).

Pernyataan Bivitri, mengamini apa yang disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, yang menyebut bahwa pengaturan soal penyadapan lah yang mesti diatur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adapun membentuk sebuah badan, tidak menjadi mandat dari putusan itu," kata Donald.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengungkap pentingnya dibentuk sebuah badan khusus yang menangani penyadapan di Indonesia. Kondisi penyadapan yang berlangsung saat ini, dinilai Fahri tak cukup menjamin hak privasi warga negara karena retensi waktu penyadapan yang cenderung melebihi kebutuhan informasi yang dibutuhkan.

Badan Penyadapan Nasional yang dimaskud Fahri, juga terkait dengan pengamananan data digital indonesia dari penyadapan pihak asing. Wacana ini muncul, di tengah bergulirnya proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan di parlemen.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/