Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PDIP Sebut Ketua DPR dan MPR Bisa dari Partai yang Sama

PDIP Sebut Ketua DPR dan MPR Bisa dari Partai yang Sama
Kamis, 18 Juli 2019 12:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan tidak ada larangan partai mengajukan kadernya untuk menjabat sebagai ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Dia mengungkapkan, tidak ada ketentuan baik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atau pun tata tertib MPR.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengharapkan agar pimpinan partai dapat segera melakukan lobi musyawarah secara mufakat. Sehingga nama-nama tersebut dapat segera di paripurnakan untuk memilih ketua MPR yang baru.

"Dapat dilakukan secara musyawarah mufakat bukan dengan cara voting. Karena musyawarah mufakat itu adalah tradisi khas demokrasi pancasila Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, posisi kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mulai diperebutkan beberapa partai politik. Beberapa partai politik secara terang-terang mengincar posisi ketua MPR.

Koalisi pendukung Presiden terpilih Jokowi terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, yang semuanya lolos ke parlemen. Sisanya Hanura, PSI, Perindo dan PKPI tidak memiliki kursi di parlemen periode 2019-2024.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/