Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diperiksa, Rizal Ramli Minta KPK Ungkap BLBI dan Century Tahun Ini

Diperiksa, Rizal Ramli Minta KPK Ungkap BLBI dan Century Tahun Ini
Jum'at, 19 Juli 2019 16:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rizal Ramli, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/7/2019).

Rizal, diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua KKSK periode 2000-2001.

"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI, saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega (Megawati Soekarnoputri)," kata Rizal kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (19/7/2019).

Menurut Rizal, KPK menganggap dirinya banyak mengerti soal prosedural terkait BLBI sejak awal.

"Tapi saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon agar supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang benderang ya kasus BLBI, kasus Century," ujar Rizal sebelum memasuki lobby gedung KPK.

Seusai diperiksa KPK, Rizal mengatakan bahwa keterangan yang diminta dari dirinya "menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan. Jadi, seperti diketahui pada saat krisis, itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Banknya collapse semua yang gede. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI,".

Selain Rizal, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, mereka belum terlihat datang hingga saat ini.

Sjamsul dan Itjih sempat dipanggil komisi antirasuah pada Juni 2019 silam. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Pihak Sjamsul tidak memberikan keterangan terkait dengan ketidakhadiran bos PT Gajah Tunggal Tbk. dan istrinya itu.

"Di panggilan pertama itu tidak ada respon sama sekali padahal KPK juga sudah umumkan pada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat begitu dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim yang juga merupakan bos PT Gajah Tunggal dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/