Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Revisi UU Minerba Diminta Akomodir soal Hilirisasi Tambang

Revisi UU Minerba Diminta Akomodir soal Hilirisasi Tambang
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi. (Foto: Grace/mr/parlemen)
Jum'at, 19 Juli 2019 15:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, menilai penting memasukan sektor hilirisasi tambang sebagai bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Kurtubi pun mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian, untuk segera menyelesaikan konsep DIM pada revisi UU tersebut.

Hal itu diungkapkan Kurtubi usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, membahas revisi UU Minerba di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

“Terutama bagi saya, sektor hilir tambang ini belum ada payung hukumnya. Maka, dengan masuknya sektor hilirisasi di tambang ke dalam suatu Undang-Undang (UU) secara lebih pasti akan mengembangkan industri hilir tambang. Ini penting, karena bahan tambang yang ada di bumi Indonesia ini menurut konstitusi harus bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Kurtubi.

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan, di wilayah NTB terdapat tambang tembaga dimana ada kewajiban membangun smelter.

Kurtubi menjelaskan, karena di wilayah itu terdapat smelter dari tembaga maka secara otomatis output yang dihasilkan adalah batangan tembaga yang merupakan bahan baku pabrik kabel listrik. Sehingga, industri kabel listrik ini bisa menjadi industri hilir yang berdampak positif menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

“Perusahaannya sudah siap bangun, tapi output smelter ini harus direncanakan mengenai bentuk industri yang bisa masuk ke wilayah itu. Karena di sana ada smelter dari tembaga, maka secara otomatis output-nya adalah batangan tembaga yang merupakan bahan baku pabrik kabel listrik. Sehingga industri kabel listrik ini bisa menjadi industri hilir pusat pertumbuhan ekonomi disana,” tandas Kurtubi.

Untuk itu, legislator dapil NTB ini menegaskan kembali agar pembahasan DIM RUU Minerba DIM ini dengan pihak pemerintah tetap dilanjutkan. Sehingga, RUU Minerba ini bisa diselesaikan utntuk disahkan menjadi UU oleh Komisi VII DPR RI periode sekarang ini.

“Saya mendesak agar pembahasan DIM RUU Minerba ini dengan pihak pemerintah tetap dilanjutkan. Kita beri waktu kepada Pemerintah untuk konsultasi dulu dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuanga dan jajaran kementerian lainnya agar mereka bisa satu bahasa. Sehingga, bisa lebih cepat nanti pembahasannya dan bisa diketok palu untuk disahkan menjadi UU pada periode DPR sekarang ini,” pungkas Kurtubi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Parlemen
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/