Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Riau

Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melanggar Hukum

Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melanggar Hukum
Senin, 22 Juli 2019 13:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Jika Jaksa melakukan Penahanan terhadap Toro Zhiduhu Laia, terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, merupakan pelanggaran hukum.

"Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP,".

Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro. Rencana penahananan melalui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke: Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.

Demikian kesimpulan Seminar Hukum yang bertajuk "Vonis Pengadilan Terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers", di Hotel Furaya, Sabtu (20/7/2019) kemarin.

Terungkap, vionis 1 tahun penjara terhadap Toro Zidhuhu Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan" putusan itu.

Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan: menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan.

Diketahui, Penasehat Hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP. Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh Amar Putusan pengadilan tanpa mengecualikan Amar Putusan Angka (3) yg berbunyi "Menetapkan terdakwa tetap berada di Luar Tahanan"

Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toroziduhu Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, agar membacakan berita acara eksekusi dan menyerahkannya ke lapas, untuk menentukan status Toro Z Laia.

"Tetapi, bukan menyerahkan fisik (badan) Toro Ke LAPAS, jika yang dilakukan adalah menyerahkan Toro ke lapas, jelas-jelas Jaksa melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran Kode etik Kejaksaan," tegasnya.

Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Ziduhu Laia, menurutnya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.

Lantas, Fauzan menjelaskan: Kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke LAPAS?

Fauzan juga menjelaskan tujuan dibacakannya berita acara pelaksanaan eksekusi dan diserahkan ke lapas. "Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," katanya.

Untuk diketahui, seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media, dengan narasumber: Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, DR.Yudi Krismen.

Kemudian ada juga Ketua IKADIN Pekanbaru, Asmanidar, SH, Penasehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Onljne Indknesia (IMO) Riau, Fauzan Laia & Jusman. Diskusi tersebut dimoderatori oleh tokoh senior Pers Riau, Wahyudi El Panggabean.***

Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77