Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusuf Suparman Sarankan Revisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005

Yusuf Suparman Sarankan Revisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005
Senin, 22 Juli 2019 20:19 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 beserta peraturan pelaksanaanya, yang mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional dengan mengakomodasi prinsip self regulation organisasi keolahragaan yang menjadi anggota federasi internasional sesuai kecabangannya.

Dengan demikian, tidak terjadi benturan/konflik melainkan satu sama lain saling melengkapi dan harmonis dalam tatanan kerjasama guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam salah satu semangat konstitusi yang mewujudkan kesejahteraan masyakarat melalui penyelenggaraan olahraga sepakbola.

Hal itu disampaikan DR Yusuf Suparman, SH. LLM saat mempertahankan disertasi berjudul "Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA" di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Juli 2019.

Menurut Yusuf, pemerintah harus memahami konteks Sports Law/ lex sportiva dalam proses revisi peraturan perundang-undangan terkait keolahragaan, agar kewenangan negara tak melampaui kedaulatan komunitas olah-raga. Karena, kolaborasi antara sistem hukum nasional dan sistem hukum komunitas akan mampu mencapai tujuan dua belah pihak (negara dan komunitas). "Kedua sistem hukum ini harus saling melengkapi dan tidak saling meniadakan agar terselenggara kompetisi sepak bola profesional yang ideal di suatu negara," katanya.

"Saat ini sedang berlangsung mekanisme untuk merevisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005. Mudah-mudahan UU SKN yang baru nanti dibangun dengan pendekatan hukum olahraga berdasar perspektif pluralisme hukum dan bukan perspektif hukum nasional semata," tambahnya.

Disertasi 'Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA' di bawah promotor Prof. Dr Ahmad Ramli, SH., MH.; Dr. Indra Perwira, SH., MH.; Dr. Idris, SH., MH itu dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan.

Yang menarik diperbincangkan dalan tanya jawab seputar dalil-dalil yang ditemukan. Yaitu, 1. Pada hakikatnya olahraga merupakan minuatur kehidupan; 2. FIFA berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola dengan mengumandangkan slogan 'for game for the world'; 3. Kedaulatan Negara mengatasi kepentingan privat; 4. Hukum yg baik menyehatkan jiwa dan raga; 5. Profesionalitas pengelolaan olahraga meningkatkan kesejahteraan umum; 6. Menata olahraga menata bangsa; dan 7. Sportivitas karakter insan kamil.

Kehadiran pemerintah dalam mengembangkan olahraga sebagai industri juga jadi perdebatan dalam ujian promosi gelar doktor hukum olahraga Yusuf Suparman dimana kepentingan FIFA dengan industri sepakbola yang tidak begitu nyaman manakala pemerintah ikut berperan.

Oleh karena itu, dalam perspektif global, adalah tepat PBB memprioritaskan pendidikan jasmani dan olahraga dalam MDG's untuk tahun 2000-2015 dan SDG's 2015-2030 dengan isu Sport for Development and Peace. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Indonesia dapat segera menggeser paradigma pembangunan olahraga dari Development of Sport menjadi Development through Sport.

Pemerintah berwenang untuk mengatur dan menegakkan hukum nasional yang bersinggungan dengan penyelenggaraan sepak bola di Indonesia, selama hal tersebut tidak diatur secara khusus oleh regulasi komunitas (sistem hukum FIFA) dan hukum nasional Indonesia justru mengaturnya. Induk olah raga sepak bola di Indonesia adalah PSSI (Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia). PSSI berbadan hukum perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum positif di Indonesia serta memiliki ketentuan nya sendiri yang tertuang di dalam Statuta PSSI (Anggaran Dasar PSSI). Sebagai subjek hukum di Negara Republik Indonesia, PSSI diwajibkan untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

PSSI yang juga adalah anggota dari FIFA diharuskan untuk mengikuti ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA sebagai Induk Organisasi Sepakbola Dunia. Dengan demikian maka terdapat persinggungan dalam sistem hukum olahraga sepakbola yang wajib diikuti oleh PSSI. Pertama, hukum positif/hukum nasional yang berlaku di Indonesia, dan kedua hukum internasional yaitu aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh FIFA.

Mengenai persinggungan yang dimaksud, perlu dipahami terlebih dahulu tentang domestic sports law dan national sports law. Dalam sistem hukum ini terdapat perbedaan yang mencolok yaitu bahwa dalam domestic sports law, dimana hukum olahraga itu berasal dari organisasi olahraga internasional yang kemudian diratifikasi dalam skala nasional. Sedangkan national sports law adalah hukum olahraga yang berasal dari undang-undang yang dibentuk oleh suatu negara (Hukum Nasional).

Logika hukum yang paling relevan diterapkan dalam konteks kewenangan FIFA dalam hubungan dengan pemerintah tempat induk organisasi cabang olahraga menjalankan aktivitasnya adalah logika domestic-global sports law yang lazim disebut lex sportiva.
Lex Sportiva memiliki beberapa unsur penting, yang secara esensi hal itu merupakan tatanan privasi yang bersifat otonomi transisional (transnational autonomous private order).

Lex Sportiva diberlakukan melalui ketentuan legislasi dan konstitusional yang dibuat oleh federasi-frederasi olahraga internasional. Ia memiliki dasar kontraktual formal dan legitimasinya datang dari kesepakatan yang dibuat secara sukarela atau pengakuan kepada jurisdiksi dari federasi-federasi olahraga itu sendiri dan dari para atlet dan pihak lain yang berada di bawah yurisdiksinya. Prinsip terpenting yang harus disepakati adalah bahwa hukum nasional tidak masuk ke ranah Lex Ludica (Law of the Game) yang merupakan otonomi penuh dari komunitas. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/