Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Tersangka Kredit Macet Rp 1,2 Miliar PT PER Diperiksa Jaksa

Dua Tersangka Kredit Macet Rp 1,2 Miliar PT PER Diperiksa Jaksa
Tersangka saat menjalani pemeriksaan
Rabu, 21 Agustus 2019 21:38 WIB
PEKANBARU - Dua tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru, Riau diperiksa jaksa. Perkara yang disidik Kejari Pekanbaru itu dengan nilai kredit macet hingga Rp1,2 miliar.

“Kedua tersangka yang diperiksa hari ini inisial R dan IH. Pemeriksaan ini untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (21/8).

Kedua tersangka didampingi pengacara saat diperiksa di ruang Pidana Khusus, lantai tiga Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu. R dan IH sebelumnya menyandang status tersangka setelah penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada awal Agustus 2019 lalu.

“Dalam kasus ini ada 3 tersangka. Selain R dan IH, penyidik juga menetapkan I sebagai tersangka,” ucap Yuriza.

Namun, untuk tersangka I tidak jadi, meski dia sempat datang ke menghadap penyidik. Pemeriksaan I ditunda hingga pekan depan. Dia minta izin pulang dan minta pemeriksaan ditunda.

“Jadi, pemeriksaan terhadap I dilakukan Rabu pekan depan,” jelasnya.

Keterangan para tersangka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Para tersangka akan dipanggil kembali jika penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

Tersangka IH merupakan mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, sementara R sebagai Analisis Pemasaran PT PER dan tersangka I merupakan ketua kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet perusahaan BUMD Kota Pekanbaru itu, sejak 2014 hingga 2017.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Jaksa menduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Lalu perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, dan Kusnanto Yusuf, serta ketiga tersangka.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/