Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Abdul Fickar Hadjar soal Perjanjian Pesantren dengan Wali Santri

Abdul Fickar Hadjar soal Perjanjian Pesantren dengan Wali Santri
Tangkapan layar berita KompasTV saat mewawancarai Abdul Fickar Hadjar sebagai Pakar Hukum Pidana.
Sabtu, 24 Agustus 2019 15:15 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan adanya batasan konsekuensi hukum dari perjanjian antara pesantren dengan para wali santrinya.

"Apapun perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku pada lingkup kerugian perdata, yaitu kerugian materiil, tetapi sama sekali tidak mengikat bagi tindakan yang melanggar hukum pidana," kata Abdul Fickar kepada GoNews.co, Sabtu (24/08/2019).

Penjelasan Fickar, terkait dengan perjanjian tertulis antara pihak pesantren sebagai lembaga pendidikan dengan para wali dari santri yang 'nyantri' di pesantren tersebut. Beberapa pesantren di Indonesia, memberlakukan adanya surat penyataan yang ditandatangai oleh Wali Santri (Walsan), berisi kesediaan Walsan untuk tidak melibatkan wartawan maupun penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan dengan pesantren.

Sumber anonim GoNews.co, pemilik salah satu pesantren di Semarang, Jawa Tengah mengatakan, perjanjian demikian memang biasa diterapkan di banyak pesantren.

Baru-baru ini, insiden tragis menimpa Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum di Mojokerto, Ari Rivaldo (16). Ari tewas pada 20 Agustus 2019 setelah menjalani hukuman dari seniornya yang berinisial WN (17) pada 19 Agustus 2019. WN disebut memiliki kewenangan pengawasan terhadap ketertiban santri di pesantren tersebut.

Belum diketahui apakah pesantren tersebut termasuk dari pesantren yang memberlakukan 'janji tak melibatkan pihak luar' dalam penyelesaian masalah antara Walsan dengan Pesantren. Tapi bagi setiap pesantren yang menerapkan perjanjian tersebut, Fickar menegaskan bahwa perjanjian demikian "tidak mengikat bagi tindakan yang melanggar hukum pidana,".***

wwwwww