Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pamer Brewok, Setnov Yakin Pengajuan PK Bakal Diterima

Pamer Brewok, Setnov Yakin Pengajuan PK Bakal Diterima
Rabu, 28 Agustus 2019 15:32 WIB
JAKARTA - Terpidana korupsi proyek KTP-el Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin, pengadilan akan menerima permohonannya itu.

Mantan Ketua DPR RI ini mengenakan kemeja berwarna biru dongker saat menjalani persidangan. Setnov pun kini mengubah penampilan dengan memelihara kumis dan jambang. Brewokan.

"Alhamdulillah (sehat)," singkat Setnov saat memasuki gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Pengajuan Peninjauan Kembali ini dilakukan usai tim kuasa hukum Setnov mengklaim punya bukti baru dalam kasus kliennya. Termasuk kekhilafan hakim dalam membuat putusan.

Selepas persidangan Setnov tak henti-hentinya melempar senyum kepada awak media yang meliput. Dia pun langsung digiring menuju mobil tahanan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini optimistis permohonan Peninjauan Kembali-nya akan diterima "InsyAllah, InsyAllah ya. Kita berdoa," ucap Setnov.

Seperti diketahui, Setnov divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/