Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
12 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
10 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Bebaskan Zahrizan dari Dakwaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Hakim Bebaskan Zahrizan dari Dakwaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi (internet).
Kamis, 29 Agustus 2019 15:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Majelis hakim PN Telukkuantan membebaskan Zahrizan, terdakwa penipuan ratusan juta rupiah. Majelis hakim menilai perkara tersebut masuk lingkup perdata, bukan pidana.

Vonis bebas tersebut diputuskan pada Rabu (28/8/2019) di PN Telukkuantan. Sidang ini dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Dalam vonis, Zahrizan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Namun, perkara tersebut adalah perdata sehingga Zahrizan lepas dari jeratan hukum atau onslag van recht vervolging.

Mendengar putusan itu, Zahrizan dan keluarga yang menghadiri persidangan langsung sujud syukur. Ia menegaskan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan bisnisnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut Zahrizan, PNS Kuansing, hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Zahrizan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkar Zahrizan berawal dari bisnis pengadaan alat kesehatan. Ia mengajak beberapa orang untuk berinvestasi dan diikat sebuah perjanjian. Salah satunya adalah Nurjamil, warga Langsat Hulu.

Dalam perjalannya, Nurjamil tidak menerima bagian seperti yang sudah disepakati. Karena itu, ia membawa kasus ini ke ranah hukum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/