Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disebut Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum Sebagai Pewaris Sultan Siak Ilegal, Begini Penjelasan Timbalan Mangku Bumi Mangku Negara

Disebut Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum Sebagai Pewaris Sultan Siak Ilegal, Begini Penjelasan Timbalan Mangku Bumi Mangku Negara
Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid, saat menunjukkan surat pelantikan.
Minggu, 01 September 2019 21:43 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Setelah munculnya polemik Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid yang mengaku sebagai pewaris sah Sultan Syarif Kasim menolak penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indrapura, Tengku Muhamad Toha, sepupu dari Tengku Nazir, mengatakan pada 24 Agustus lalu mengaku telah melakukan prosesi pengukuhan lembaga kesultanan Siak.

"Pengukuhan ini kita sepakati yang memimpin saat ini adalah Tengku Muchtar yang kita beri gelar Mangku Bumi Mangku Negara. Sedangkan saya bergelar timbalan Mangku Bumi Mangku Negara," ujar Tengku Muhamad Toha, Minggu (1/9/2019).

Dijelaskan Tengku Muhamad Toha, dasar pelantikan itu merujuk pada azas patut dan layak yang memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan Sultan Siak, dan sesuai dengan aturan ketentuan adat istiadat Sultan Siak.

"Dasar kita melantik dan melakukan penobatan kepada seseorang pertimbangannya merujuk pada asas patut dan layak untuk dia dinobatkan. Pertama, dia memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan - keturunan Sultan Siak, kedua sesuai dengan aturan main daripada ketentuan adat istiadat Sultan Siak dan pada umumnya kerajaan tanah Melayu memegang itu," jelas Tengku Thoha.

Lebih lanjut dikatakan, istri dari yang dilantik haruslah Gahare yang berarti masuk didalam kaum Diraja.

"Yang dilantik itu istrinya haruslah Gahare tidak boleh tidak, itu masuk dalam klasifikasi pertama, jika tidak ada baru kita memilih diluar itu. Sementara itu istri Tengku Nazir tidak Gahare, dan istri bapaknya pun tidak Gahare," ujarnya.

Dikatakan kakek Tengku Nazir itu yakni Tengku Zainurasyid bin Tengku Daud itu adalah adik dari ayahnya yakni Tengku Dahlan.

"Bapak saya Tengku Dahlan, dan saya anak lelaki tertua, maka kalau dilantik, sayalah yang paling berhak. Kita merujuk pada keturunan yang dekat, disini kita tidak bicara pusaka, kalau kita bicara pusaka maka kita mencari siapa yang berhak menerima. Kita bicara adat istiadat, kita bicara kebudayaan, patut dan pantas ada disitu dipandang kematangan umur, dari segi hubungan kemasyarakatan," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, surat yang ada pada Tengku Nazir itu hanyalah menyangkut ahli waris Tengku Daud, dan itu tak ada hubungan dengan silsilah sultan.

"Jika Tengku Daud memiliki pusaka maka keturunannya yang berhak. Ini tak ada hubungan dengan masalah adat, hubungan adat dengan ahli waris tidak ada kaitan. Menentukan pemimpin adat tak ada hubungan dengan pusaka," ungkapnya.

Dijelaskan, Tengku Muchtar adalah keturunan Tengku Anum Bin Tengku Sukma Dewa Sultan Syarif Ismail Abdul Jalil Syaifuddin. Dan dia sendiri Tengku Muhamad Toha keturunan Tengku Ahmad Dahlan Bin Tengku Daud bin Tengku Bagus Syed Thoha bin Sultan Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin

"Tengku Muchtar itu mempunyai garis keturunan langsung dari sultan, dan penetapan itu tidak ada yang salah, karena dia keturunan tua yang masih hidup. Tentu kita menghargai itu, setelah itu habis, baru kita kembali kepada keturunan sultan 1, dan itu pun Tengku Nazir tak masuk," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Tengku Nazir itu tidak memenuhi syarat, cacat hukum dari segi apapun, dikatakan dia juga pernah terpidana.

"Kalau dibilang pantas, saya lah yang lebih pantas karena saya anak lelaki tertua, dan dia keturunan kecil, anak bungsu. Pusaka itu tidak bisa dikaitkan dengan adat dan penabalan seseorang, dan itu pertimbangannya macam- macam. Jika dia menolak boleh saja, itu hak pribadi. Dan secara hukum adat, dibawa kemanapun dia tidak layak, dan kita menetapkan ini sesuai dengan kesepakatan keluarga terdekat. Kita bermusyawarah, semua ikut dalam pengukuhan ini," ungkapnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/