Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
12 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
12 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
11 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Badminton

Kemenhub Atur Mobil Listrik Mesti Bersuara, Importir Mobil Bamsoet Paparkan Ini

Kemenhub Atur Mobil Listrik Mesti Bersuara, Importir Mobil Bamsoet Paparkan Ini
Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim. (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 02 September 2019 18:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Kementerian Perhubungan dikabarkan menetapkan aturan, mobil listrik mesti mengeluarkan suara saat dioperasikan guna mendukung aspek keselamatan lalu lintas. Importir anggap bukan itu yang penting dilakukan.

"Lebih baik teknologi seperti pedestrian warning, blank spot assists atau atau break yang lebih ditingkatkan. Jadi, teknologi keamanan itu ditingkatkan dibanding mobilnya mengeluarkan suara," kata Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim dalam diskusi Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi (EV atau electronic vehicle) di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pekan lalu.

Adapun pengaturan suara mobil listrik itu, tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada pasal 36 ayat (1), menyebutkan bahwa, "Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara,".

Peraturan Kemenhub itu, sesuai dengan kultur lawas yang masih berlaku, bahwa suara kendaraan dianggap dapat memberikan sinyal adanya kendaraan yang melintas kepada pengendara atau pejalan kaki, sehingga meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas.

Sekedar pengingat, Prestige Motorcars baru saja memperkenalkan secara resmi mobil listrik pabrikan Amerika Serikat, Tesla model 3 di Pacific Place Mall, Jakarta pada Sabtu (31/08/2019). Mobil yang konon sudah dipesan oleh perusahaan taksi ternama, Blue Bird itu, dijadwalkan menjalani test drive pada Selasa (03/09/2019), besok.

Tesla, adalah mobil listrik yang sudah digunakan di Indonesia. Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo, termasuk orang yang menggunakan Tesla. Bamsoet, setidaknya memiliki 2 unit Tesla yaitu model S dan X.

Salah satu model Tesla yang dimiliki Bamsoet, juga dipamerkan saat unveiling Tesla model 3 Sabtu lalu itu.***

wwwwww