Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Zahrizan Divonis Onslag atas Dakwaan Penipuan, Jaksa akan Kasasi ke MA

Zahrizan Divonis <em>Onslag</em> atas Dakwaan Penipuan, Jaksa akan Kasasi ke MA
Ilustrasi (internet).
Senin, 02 September 2019 10:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim PN Telukkuantan terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Zahrizan.

"Kita akan ajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Senin (2/9/2019) di Telukkuantan.

Pada tanggal 28 Agustus 2019, majelis hakim yang dipimpin oleh Reza Himawan Pratama, SH, MH dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota, menyatakan dakwaan yang disampaikan jaksa terbukti.

Namun, majelis hakim menilai perkara Zahrizan bukanlah perbuatan pidana, melainkan perdata. Karena itu, majelis hakim memutuskan onslag. Artinya, terdakwa bebas dari semua tuntutan.

Zahrizan merupakan PNS di Pemkab Kuansing. Pada perkara sebelumnya, Zahrizan dinyatakan bersalah. Sehingga, saat ini menjalani sisa kurungan.

Pada perkara yang sama dengan korban berbeda, yakni Nurjamil, JPU juga menuntun 3 tahun 6 bulan. Namun, hakim memutuskan onslag.

Atas upaya kasasi yang dilakukan jaksa, pihak Zahrizan melalui kuasa hukumnya Missiniaki Tommi, SH menyatakan menghormati upaya hukum tersebut.

"Kami akan siapkan kontra memori kasasi," ujar Tommi baru-baru ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/