Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers? Ini Kata Mantan Wartawan

RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers? Ini Kata Mantan Wartawan
Anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi (tengah).
Selasa, 03 September 2019 16:51 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - DPR RI telah menyiapkan RUU KUHP untuk menjadi produk hukum asli Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat. Tapi, ada kekhawatian dibatasinya kebebasan pers melalui UU KUPH itu kelak.

Mantan Wartawan Media Indonesia, Taufiqulhadi menjelaskan, hal kebebasan pers tak lepas dari pembahasan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan Indonesia mesti punya standar sendiri.

"Kita mengikuti perspektif bangsa Amerika atau bangsa barat semuanya di dalam konteks demokrasi, HAM, tidak bisa. Karena apa? Kita ini Bangsa Indonesia," kata Taufiqulhadi dalam sebuah diskusi di Media Center Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (03/08/2019).

Taufiqulhadi yang kini adalah legislator asal Partai NasDem dan juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP itu menjelaskan, Indonesia sebagai sebuah negara yang mulanya adalah Nusantara, telah mimiliki nilai-nilai sendiri yang mestinya tetap menjadi bagian dari nilai di dalam perundangan.

Nilai Ketuhanan, nilai pluralistik dan nilai tradisi serta budaya, tak boleh lepas dari kandungan perundangan Bangsa Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila.

Dalam Demokrasi, kata Taufiq, harusnya difahami bersama bahwa demokrasi itu "tidak bisa dilaksanakan secara bebas,".

"Karena pilar demokrasi itu kita tahu ada 4, pertama ada wewenang, kedua ada tanggugjawab, ketiga ada yang disebut dengan privasi, jadi pengakuan terhadap hak kita, yang keempat apa yang disebut dengan keadilan. Keadilan juga dibagi menjadi 3, distributif dan sebagainya," katanya.

Terkait pasal 281 di RUU KUHP saat ini-yang disinyalir mengusik kebebasan pers, Taufiqulhadi menjelaskan, pasal itu dibuat untuk melindungi marwah peradilan dengan tetap menjamin kebebasan pers tanpa melupakan nilai-nilai asli Indonesia sebagai sebuah bangsa mandiri.

Bahwa ada multi tafsir yang bisa berujung munculnya dugaan pengkebirian terhadap Pers, Ia tak menampik. Katanya, "saya mengakui kalau pasal 281 ini, itu akan masih diberikan penjelasan,".

Tapi perlu juga diakui, bahwa pers di Indonesia, khususnya pada peliputan persidangan, adalah pers yang sangat bebas di dunia dalam perpsektif HAM dan Demokrasi, karena semua proses persidangan, pernyataan-pernyataan di ruang sidang dan gambar-gambar bebas dipublikasikan.

"Di pengadilan Amerika, sebuah negara demokrasi, itu tidak seperti yang kita bayangkan. Disana itu tidak bisa sama sekali masuk kamera, kalau kita membawa gambar orang, itu hanya sebuah sketsa, sketsa itu yang kita keluarkan," kata Taufiqulhadi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/