Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Empat Tips Agar Tidak Terbujuk Fintech Ilegal

Empat Tips Agar Tidak Terbujuk Fintech Ilegal
Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing (kiri) yang didampingi Kepala Regional OJK Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumbagut, Yusup Ansori (kanan).
Kamis, 05 September 2019 19:45 WIB
Penulis: Anita

MEDAN - Selain maraknya investasi ilegal (bodong), pinjaman online atau financial technology (fintech) juga kini tengah marak di Indonesia. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membagi dua fintech ini yakni fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fintech yang tidak terdaftar di OJK.

Berdasarkan data dari Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing ada 1.230 fintech ilegal di Indonesia. Rata-rata perusahaan tersebut menggunakan server dari luar negeri seperti dari Amerika Serikat, Cina, Singapura, Malaysia dan lainnya. Untuk itu, OJK melalui SWI pun telah melakukan monitoring terhadap pinjaman ilegal ini dengan mengumumkan ke masyarakat agar masyarakat tahu para pelaku fintech tersebut.

“Kami juga meminta pada Menkominfo untuk memblokir terhadap situs web aplikasi ini dan kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan hukum diduga apabila ada pelanggaran di sana,” sebutnya pada wartawan di Medan, Kamis (5/9).

Untuk itu Empat tips yang diberikan Tongam agar masyarakat tidak terbujuk pada fintech ilegal ini. Pertama kalau mau meminjam maka pinjamlah pada fintech yang telah terdaftar di OJK. Untuk mengecek apakah fintech ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157.

“Yang kedua pinjamlah dana untuk kegiatan -kegiatan produktif jangan meminjam untuk kegiatan konsumtif. Jadi untuk pengembangan usaha atau pengembangan perekonomian masyarakat lah. Lalu ketiga pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jadi jangan meminjam kalau tidak mampu bayar dan jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama atau gali lobang tutup lobang itu akan berbahaya,” tegasnya.

Kemudian keempat, sambungnya pahami resiko dan kewajiban yakni jangan setelah meminjam lalu menyesal. “Jadi sebelum sepakat mengenai perjanjian pinjam meminjam harus paham dulu. jangan setelah meminjam tidak mampu bayar kemudian dilakukan kegiatan penagihan lalu menyesal,” ungkapnya.

Untuk itu, agar masyarakat tidak terjebak pihaknya akan terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. “Seperti hari ini di Medan kita gelar sosialisasi waspada investasi ilegal kita harapkan masyarakat Medan bisa terhindar dari investasi ilegal dan penawaran pinjaman online ilegal. Karena resikonya sangat berat dan merugikan jadi jangan coba-coba masuk investasi ilegal dan fintech ilegal,” pungkasnya. (*)

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/