Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yuk, Cek Legal dan Logis Sebelum Berinvestasi

Yuk, Cek Legal dan Logis Sebelum Berinvestasi
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing (kiri) dan Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumbagut, Yusup Ansori (kanan) saat diwawancarai wartawan.
Kamis, 05 September 2019 19:43 WIB
Penulis: Anita

MEDAN - Sebelum tergiur dengan investasi, masyarakat diminta untuk cek 2L yakni Legal dan Logis suatu perusahaan.

Hal ini dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing dalam sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Medan bersama sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan mengingatkan pada masyarakat di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/9).

Tongam mengatakan masyarakat harus cek izin badan hukum perusahaan, izin kegiatannya dan izin produk perusahaan tersebut. Kalau tidak ada maka jangan diikuti. Sementara untuk logis yakni rasional kita harus melihat rasionalitasnya suatu perusahaan.

Maka, bila perusahaan itu memberikan bunga contohnya 10% per bulan bahkan 1% per hari bila kita bandingkan suku bunga deposito yang rata-rata 6% pertahun maka itu sangat tidak masuk akal.

“Jadi kita menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan diiming-imingi yang bisa mendapatkan uang cepat dan penghasilan tinggi tapi pada dasarnya ini adalah penipuan. Penawaran-penawaran seperti ini perlu dicermati oleh masyarakat,” katanya pada media.

Menurutnya, penawaran investasi ilegal cukup marak saat ini karena adanya kemudahan membuat aplikasi dan mudahnya situs teknologi informasi dan masihnya banyaknya masyarakat tergiur dengan investasi yang memberikan imbalan bunga tinggi.

"Untuk itu, kita terus mendorong masyarakat untuk terus hati-hati. Bahkan karena investasi bodong ini terdapat kerugian sepuluh tahun terakhir sekitar 88,8 Triliun. Ini memang pada saat itu satgas sudah melakukan kegiatan-kegiatan masif terhadap penawaran investasi ilegal. Namun yang perlu kita respon di sini adalah kesadaran masyarakat sebab penawaran-penawaran ini tetap ada. Maka dari itu perlu kita edukasi agar lebih cerdas berinvestasi,” jelasnya seraya berkata banyak orang-orang yang berpendidikan yang menjadi peserta investasi ilegal tersebut. (*)

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77