Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
6
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Kasus Pengeroyokan Terhadap Menantu, Pelaku Cuma Dituntut Jaksa 2 Bulan, Pihak Keluarga Keberatan

Kasus Pengeroyokan Terhadap Menantu, Pelaku Cuma Dituntut Jaksa 2 Bulan, Pihak Keluarga Keberatan
Korban Pengeroyokan Happy saat dilokasi Persidangan di Pengadilan Negeri Sergai saat menghadiri persidangan keterangan saksi
Kamis, 05 September 2019 21:00 WIB
Penulis: Sugi
SERDANG BEDAGAI-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Sergai berikan tuntutan 2 bulan terhadap pelaku pengeroyokan Happy (30) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, akhirnya pihak keluarga keberatan.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga yang tak lain Mertuanya sendiri, sehingga pihak keluarga korban yang merupakan sebagai menantu keberatan.

"Kami selaku pihak keluarga merasa keberatan atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut pelaku hanya 2 bulan,"kata Phek Mau (54 warga lubuk pakam, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, pengeroyokan dilakukan hari Jumat(21/12/2018) lalu tepatnya sekira pukul 15:30 WIB, terhadap para pelaku Jeffri, Chan Gwek Cen dan Suhadi Wijaya yang tak lain keluarga mertua korban Happy (menantu) dalam rumah di lokasi jalan cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Akibat pengeroyokan para pelaku membuat anak saya sampai masuk rumah sakit selama 4 hari. Tapi para pelaku hanya di tuntut 2 bulan,"katanya. Ia menambahkan, atas tuntutan Jaksa tersebut, Phek Miau minta agar Ketua majelis hakim PN Serdang Bedagai agar menvonis pelaku dengan hukuman setimpal dengan pasal yang tertera pasal 351 dan pasal 170 KUHP.

“Selaku orangtua saya minta Ketua majelis hakim untuk menghukum para pelaku setimpal dengan perbuatannya dan ini hari sidang keterangan saksi," pungkas Phek Miau orang tua korban kepada wartawan.**

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON, Badminton
wwwwww