Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
11 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Target DPO, Residivis Narkoba Kandas di Sat Narkoba Polres Sergai

Target DPO, Residivis Narkoba Kandas di Sat Narkoba Polres Sergai
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Defta Sitepu saat memapaparkan pelaku terduga residivis narkoba.
Jum'at, 06 September 2019 15:46 WIB
Penulis: Sugi
SERDANG BEDAGAI-Pelaku AN alias Ateng(46) merupakan target daftar pencarian orang (DPO) yang juga seorang residivis narkotika jenis sabu, Sabtu (27/8/2019), sekira pukul 03:00WIB, berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sergai.

AN alias Ateng merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap sejak tahun 2010 dan di vonis selama 5 tahun 6 bulan dan sebelumnya juga pernah di vonis oleh dalam kasus yang sama selama 6 tahun 3 bulan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, di dampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH di terimah Gosumut, Jumat (6/9/2019.

"Penangkapan AN alias ateng ditangkap di sebuah warung di lokasi Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,"kata Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Hal ini berdasarkan dari 2 Laporan Polisi LP/ 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tanggal 14 Juni 2019. Dimana setelah Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan seorang tersangka WO(54) ditangkap team Res Narkoba pada tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 21:00WIB.

WO ditangkap di lokasi Dusun II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, berhasil mengamakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gram. Yang kedua, penangkapan terhadap dua yakni tersangka MI alias Lilik (43) dan SO alias Sisu(44), keduanya ditangkap sesuai LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN, pada tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 17:00WIB di amankan team reskrim polsek Perbaungan di lokasi Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dengan mengamankan barang bukti seberat brotto 2,22 gram.

"Adapun ketiga tersangka ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan,"katanya Tersangka sendiri adalah merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. AN alias Ateng sudah bolak balik menjalan hukuman dalam kasus yang sama.

"Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan,"ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegas AKP Martualesi Sitepu.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON, Badminton
wwwwww