Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PDIP Optimistis Jokowi Segera Keluarkan Surpres Revisi UU KPK

PDIP Optimistis Jokowi Segera Keluarkan Surpres Revisi UU KPK
Senin, 09 September 2019 14:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, optmistis Presiden Joko Widodo akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai prasyarat untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pasalnya kata Arteria, pemerintah dan seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui semua materi muatan yang terkandung dalam revisi UU KPK.

"Saya yakin betul pak Jokowi melakukan segala sesuatu pasti cermat dan kehati-hatian termasuk dalam pembahasan ini, ya mudah-mudahan aja kita tunggu dalam waktu yang enggak lama lagi akan muncul Surpresnya," kata dia.

Menurut dia, revisi UU ini sendiri sudah dilaksanakan dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah sejak tahun 2017 silam, dan diharpkan bisa rampung pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.

"Pembahasan 2017 dan 2019 kan nyaris sama materi muatannya. Itu yg disetujui oleh pemerintah dan DPR, dulu pembatalan karena kita ingin situasi yang lebih sejuk lagi gitu," kata Arteria usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Lebih lanjut, Arteria menjelaskan bahwa revisi UU KPK ini bukan kerja DPR yang dilakukan secara yang tiba-tiba. Ia menegaskan pembahasan itu sudah digelar sejak tahun 2017 dan mengalami penundaan akibat kritik dari masyarakat.

Lihat juga: Hasil Paripurna Revisi UU KPK Bisa Jadi Tidak Sah

Melihat situasi mulai kondusif, ia menyatakan DPR dan Pemerintah kembali menggulirkan rencana revisi UU KPK itu saat ini.

"Pembicaraan saat itu tetap berjalan dalam rapat pimpinan DPR. Saya tak mau mendikotomikan Pak Jokowi, DPR, PDIP. Karena saya kira ini semua sudah sepemahaman bersama," kata dia.

"Biasanya antara fraksi yang biasa kita ribut, kita enggak ribut lagi [saat bahas Revisi UU KPK]. Ini internal fraksi loh. Kemudian antara pemerintah pembahasannya kan udah selesai. Enggak ada alasan menunda. Ini materi muatannya sudah di approve semua," tambahnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77